Rabu 30 Sep 2015 01:30 WIB

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Jero Wacik

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim untuk menolak keberatan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan penerimaan hadiah dengan terdakwa mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisan sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Terdapat tiga butir keberatan yang diajukan Jero Wacik yaitu pertama, menceritakan riwayat hidup singkat dan prestasi Jero saat menjabat sebagai Menbudpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014; kedua penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK adalah bentuk kesewenang-wenangan karena Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan dirinya sebagai anggota DPR 2014-2019 pada 1 Oktober 2014; ketiga Jero menilai perbuatannya adalah kesalahan administrasi yang dikriminalkan.

"Terhadap riwayat hidup dan prestasi terdakwa saat menjabat sebagai Menbudpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014 tidak termasuk dalam materi keberatan atau eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)," ungkap jaksa Yadyn.

Sedangkan mengenai keberatan Jero Wacik mengenai penetapannya sebagai tersangka, menurut jaksa sudah melalui proses hukum sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana dan telah terbukti di praperadilan.

"Sudah diujui dalam sidang praperadilan atas nama Jero Wacik. Hakim tunggal Sihar Purba di PN Jakarta Selatan sudah menolak permohonan praperadilan atas nama Jero Wacik sehingga penetapan tersangka atas nama Jero Wacik adalah sah dan bersesuaian secara hukum," tambah jaksa Yadyn.

Atas tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Sumpeno akan menyampaikan putusan sela pada 6 Oktober. "Setelah mendengar tangapan majelis akan mengagendakan putusan sela dan akan kami tunda pada hari Selasa, 6 Oktober," kata ketua majelis hakim Sumpeno.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement