Selasa 29 Sep 2015 21:22 WIB
Pasal Kretek

Baleg: Orang Asing pun Akui Kretek Budaya Indonesia

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Politisi Golkar, Firman Subagyo
Foto: Golkar
Politisi Golkar, Firman Subagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo membantah jika pasal kretek dalam RUU Kebudayaan adalah pasal titipan. Ia menilai kretek pada hakikatnya adalah memang asli kebudayaan Indonesia.

"Jadi kretek itu memang khas Indonesia. Dimana masyarakat luar negeri pun mengakui itu," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (29/9).

Politikus Golkar itu menyatakan tak ada  di belahan bumi manapun ditemukan kretek seperti di Indonesia. Yakni jenis rokok lintingan yang dipadu dengan campuran cengkeh.

Hal ini juga diperkuat oleh tulisan dari peneliti asing kalau kretek memang asli kebudayaan Indonesia. Dengan fakta fakta di atas, menjadi wajar jika pasal kretek akhirnya masuk RUU Kebudayaan.

"Jadi tak perlu lah meributkan hal ini. Saya pikir proses di Baleg sudah sesuai mekanisme. Dimana kita undang semua fraksi-fraksi untuk menambahkan pasal tersebut," jelasnya.

Firman pun menduga, pihak-pihak yang tak sepakat jangan-jangan justru tidak hadir saat proses harmonisasi di Baleg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement