REPUBLIKA.CO.ID, Lima tahun lalu, Gayus juga sempat bikin heboh. Gayus tertangkap kamera wartawan saat asyik menonton pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali. Saat itu, seharusnya Gayus berada di selnya di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Awalnya, Gayus menyangkal pergi ke Pulau Dewata, meskipun pada akhirnya ia mengaku juga. Gayus ketahuan berada di Bali pada bulan November 2010, menyamar menggunakan wig.
Saat pergi ke Nusa Dua, Bali, Gayus diketahui menyuap Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto dan sembilan penjaga rutan. Gayus berangkat ke Bali menggunakan pesawat dengan identitas palsu.
Bukan hanya pergi ke Nusa Dua Bali saja, saat masih mendekam di Rutan Mako Brimob Gayus diduga juga berpergian ke luar negeri. Hasil temuan tim yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat itu mengungkap, ada paspor atas nama Sony Laksono yang memuat foto orang mirip Gayus yang memakai wig.
Perlu diketahui, hak bagi narapidana untuk berada di luar lapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 52 ayat (1) huruf b PP 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa seorang narapidana dapat ke luar dari lapas dalam keadaan-keadaan luar biasa.
Keadaan luar biasa tersebut diatur secara terbatas dalam penjelasan pasalnya yaitu, jika ada keluarga sedarah seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, kakak kandung, atau adik kandung yang meninggal dunia atau sakit keras.
Selain itu, narapidana juga dapat diberikan izin keluar lapas untuk wali atas pernikahan anaknya, dan pembagian waris. Izin keluar lapas pun diberikan paling lama 24 jam tanpa menginap.