REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan mendampingi Jero Wacik dalam sidang perdana atas perkara yang membelit mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Hinca hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum terdakwa.
Hinca mengatakan, sampai hari ini dirinya masih aktif sebagai seorang lawyer atau pengacara. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang bahwa seorang Sekjen partai harus berhenti sebagai advokat. Sebelum menjadi Sekjen Demokrat, Hinca sudah tercatat menjadi kuasa hukum Jero.
"Tidak ada aturan Sekjen partai, dia tidak boleh berprofesi sebagai advokat," kata dia sesaat sebelum sidang Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Menurutnya, tidak ada hubungan antara dua hal tersebut. Dia pun meminta pekerjaannya sebagai lawyer tak dihubung-hubungkan dengan posisinya saat ini yang menjadi sekjen di partai berlambang segitiga mercy itu.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena enggak ada hubungannya," tegasnya.
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 September 2014 dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.