Kamis 17 Sep 2015 13:53 WIB

KPK Tolak Permintaan OC Kaligis Buka Blokir Rekening

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Tersangka kasus suap OC Kaligis.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa Otto Cornelis Kaligis untuk membuka blokir rekening miliknya. Alasannya, pemblokiran masih diperlukan lantaran memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara beberapa tersangka yang saat ini sedang dilakukan KPK.

JPU KPK, Yudi Kriatiana mengatakan, penanganan perkara Kaligis tidak berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan perkara tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Rekening yang diminta Kaligis untuk dibuka pemblokirannya, kata Yudi, memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penyidikan beberapa tersangka yang sedang berjalan.

"Oleh karenanya, pemblokiran atas rekening terdakwa sampai saat ini masih diperlukan," kata Yudi di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9).

Yudi mengatakan, dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening Kaligis yang bisa dijadikan sebagai bukti permulaan. Oleh karenanya, menurut Yudi, pemblokiran atas rekening Kaligis sampai saat ini masih diperlukan.

Atas jawabanPJU KPK, Kaligis kembali merengek kepada majelis hakim agar rekeningnya dibuka. Ayah dari artis Velove Vexia itu menilai jawaban dari penuntut umum tak beralasan. Sebab, dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadapnya tidak ada unsur pencucian uang. Akibat pemblokiran ini, dia mengaku belum membayar gaji karyawannya selama dua bulan.

"Dua bulan saya belum bayar gaji. Jadi saya mohon, kalau saya mau dijadikan target, saya saja, jangan ke pegawai-pegawai saya," ujar Kaligis.

Ketua majelis hakim, Sumpeno kemudian menengahi kedua pihak. Sumpeno mengatakan, keputusan diterima atau tidaknya pembukaan blokir rekening yang diminta oleh Kaligis akan dituangkan dalam penetapan dalam persidangan selanjutnya. Sebab, hari ini persidangan Kaligis diagendakan untuk mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa.

"Tunggu sikap majelis, apa akan dikabulkan atau tidak. Kalaupun dikabulkan tidak bisa sekarang, kalau ditolak pun juga tidak bisa sekarang," ujar Sumpeno.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (10/9), terdakwa kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan ini meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membuka rekeningnya. Sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka, rekening milik pengacara senior itu telah diblokir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement