REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan sudah meneken kenaikan tunjangan untuk anggota DPR RI. Kenaikan tunjangan itu disetujui dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan yang mengalami kenaikan adalah tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telephon bagi anggota DPR RI.
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan tidak tahu menahu soal kenaikan tunjangan anggota DPR RI tersebut. Menurutnya, hal itu sudah menjadi pembahasan di Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan. DPR, menurutnya, juga bekerja sesuai dengan sistem yang sudah ada. Namun saat ditanya besaran tunjangan yang ada sekarang apakah sudah mencukupi, menurut Benny sangat bergantung dari gaya personal.
“Bergantung gaya politik dari politikus untuk dapat dukungan,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Rabu (16/9).
Namun, dengan jumlah tunjangan yang sudah diterima anggota DPR saat ini, bagi Wakil Pimpinan Komisi III DPR ini tidak menjadi masalah. Jumlah tunjangan dinilai masih mencukupi. Menurutnya, tidak semua anggota menikmati tunjangan yang diberikan oleh negara.
“Tapi bukan alasan untuk menaikkan tunjangan,” tegas dia.
Saat ini Surat Menteri Keuangan sudah ditandatangani. Jadi, menurut Benny, karena sudah disahkan, silakan dijalankan sesuai aturan sesuai sistem yang sudah ada.