Selasa 15 Sep 2015 13:41 WIB

Rapor Penyidikan Kasus Korupsi Semester I Versi ICW

Red: Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto:

ICW melakukan kodifikasi atas modus-modus yang sering digunakan oleh tersangka korupsi. Pada semester I 2015 ada 11 modus yang dilakukan tersangka korupsi. Modus yang paling banyak dilakukan pada semester ini adalah penggelapan.

Penggelapan masih menjadi modus yang masih sering digunakan oleh tersangka korupsi, yakni 82 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 227,3 miliar. Hal ini terbukti jika dibandingkan dengan data ICW semester I 2014. Modus penggelapan terjadi sebanyak 99 kasus di semester I 2014. "Lalu modus yang sering digunakan selain penggelapan di semester I 2015 yaitu penyalahgunaan anggaran sebanyak 64 kasus," kata Wana.

Selain penggelapan, terjadi modus penyalahgunaan wewenang (60 kasus), mark up (58 kasus), laporan fiktif (12 kasus), suap dan gratifikasi (11 kasus), kegiatan fiktif (9 kasus), pemotongan (6 kasus), mark down (3 kasus), pemerasan (2 kasus), dan pungutan liar (1 kasus). "Artinya modus penggelapan masih menjadi modus yang paling sering digunakan dan ditindak oleh apgakum."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement