Selasa 15 Sep 2015 13:41 WIB

Rapor Penyidikan Kasus Korupsi Semester I Versi ICW

Red: Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Wihdan H
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegakan hukum (APH) pada semester pertama 2015 mengalami penurunan. Kesimpulan itu berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas kinerja penyidikan kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/9), penurunan terjadi berdasarkan berkurangnya kuantitas dan kualitas kasus yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semester awal ini, APH hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.477 kasus korupsi pada tahap penyidikan ke penuntutan.

"APH juga masih belum berhasil menyidik semua temuan yang memiliki unsur pidana korupsi yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP senilai Rp 59,8 triliun," kata Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam rilisnya.

Menurut Wana, pemantauan didasarkan pada kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan, penuntutan, dan publikasi resmi APH melalui media massa dan lain sebagainya. Selain itu, analisis hasil pemantauan juga menggunakan data sekunder dari hasil pemeriksaan BPK dan BPKP.

Berikut adalah temuan pemantauan dan hasil analisis atas temuan tersebut:

1. Selama semester I 2015, APH berhasil menyidik 308 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar. Jumlah tersangka tersangkut kasus korupsi ini adalah sebanyak 590 orang.

    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement