Selasa 15 Sep 2015 13:41 WIB

Rapor Penyidikan Kasus Korupsi Semester I Versi ICW

Red: Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto:

3. Selain analisis tren korupsi, kinerja penyidikan kasus korupsi APH pada semester ini belum maksimal. Hal ini ditunjukkan masih banyak temuan BPK dan BPKP yang memiliki unsur pidana belum ditindak lanjuti oleh APH. Sampai pada tahun 2014, BPK RI dan BPKP telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang memiliki unsur pidana APH.

    

4. Berdasarkan data yang diolah oleh ICW yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2003 – 2014, ditemukan adanya 442 temuan yang memiliki unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun. BPK telah menyampaikan sebanyak 227 surat dari total temuan. Sedangkan data BPKP yang telah diolah oleh ICW, BPKP telah melakukan 3.072 audit investigatif dan perhitungan kerugian negara selama 2011 – 2015 semester I dengan nilai temuan sebesar Rp 16 triliun.

5. Jika temuan BPKP dan BPK dijumlahkan dan diasumsikan tidak ada temuan yang overlap, maka jumlah total temuan adalah sebanyak 3.514 dengan kerugian negara Rp 59,8 triliun. Perbandingan nilai ini dengan nilai kerugian negara kasus korupsi disidik APH dalam periode 2010 sampai dengan semester I 2015 ditemukan bahwa terdapat selisih sekitar Rp 29,2 triliun (59,8 triliun dikurangi Rp 30,6 triliun ).

Jadi terdapat defisit kerugian negara pada kasus korupsi yang ditindak oleh APH sebesar Rp 29,2 triliun. Artinya, masih ada kasus korupsi senilai Rp 29,2 triliun yang seharusnya masuk dalam tahap penyidikan tapi belum ditindaklanjuti oleh apagakum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement