Senin 14 Sep 2015 15:37 WIB

Tjahjo: Menteri yang Rangkap Jabatan, Menteri yang tak Waras

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menaiki kendaraannya usai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menaiki kendaraannya usai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan persoalan pergantian antar waktu (PAW) dirinya sebagai anggota legislatif kini berada di tangan partai. Tjahjo menegaskan sejak ditunjuk presiden untuk menjadi menteri, ia telah mengajukan pengunduran diri ke DPR dan juga partai.

"Ya tanya ke partai. Begitu saya dilantik, saya langsung minta mundur. Resmi suratnya ada, selanjutnya ya partai dan KPU," katanya pasca pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9).

Bahkan, Tjahjo mengungkapkan dapat menunjukkan dokumen dan arsip lengkap terkait proses pengunduran diri tersebut sebagai bukti bahwa ia telah mengundurkan diri. Ia juga menegaskan, tidak membenarkan adanya rangkap jabatan oleh pejabat negara, yang menurutnya tidak taat terhadap aturan hukum.

"Kalau masih ada menteri rangkap jabatan adalah menteri yang tidak waras, menteri yang tidak tahu aturan hukum. Saya masih waras, masih tahu hukum, begitu menjabat sebagai menteri, saya sudah langsung membuat surat kepada pimpinan DPR, saya mundur, selesai," jelasnya.

Namun, menurutnya meski telah mengajukan pengunduran diri, ternyata tidak kemudian langsung diproses untuk pengganti dirinya. "Soal pengganti saya, sudah kewenangannya KPU, kewenangannya partai, silakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement