Rabu 09 Sep 2015 21:02 WIB

MKD: Kisruh Donald Trump Potensi Komoditas Politik

Anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig.
Foto: dokpri
Anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan akan mengawal kisruh pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump agar tidak menjadi komoditas politik. Sebab, ujarnya, ada wacana menggiring kasus ini untuk menciptakan konflik Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

MKD menilai kekisruhan ini sangat tidak produktif kala kedua koalisi ini sudah tenang dari kegaduhan. "Kami akan kawal kasus ini supaya tidak jadi komoditas politik. Fungsi MKD melindungi dan membela terhadap upaya-upaya politik terhadap agenda kedewanan," kata anggota MKD, Riski Sadig, dalam siaran persnya, Rabu (9/9).

Politikus PAN ini menjelaskan, dia sudah sering menyampaikan bahwa pertemuan anggota dewan di luar anggota kedinasan sebagai fungsi diplomatik itu sah-sah saja. Dia perlu menggarisbawahi bahwa ada fungsi muhibah yang mewakili bangsa dan parlemen bagi setiap anggota dewan.

Dalam kasus ini, Ketua DPR Setya Novanto atas nama pimpinan mempunyai agenda muhibah kedewanan pada pertemuan parlemen dunia di Amerika Serikat. Rangkaian acara pertemuan parlemen itu sendiri diinisiasi oleh Fadli Zon yang memimpin Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR.

Riski mengatakan, untuk menilai apakah memang ada pelanggaran kode etik maka pihaknya akan memanggil Sekjen DPR, BKSAP dan kesekretariatan. Termasuk jika diperlukan anggota delegasi yang berangkat ke Amerika. "Kita akan panggil soal rangkaian kegiatan itu. Kita akan selidiki apakah benar ada salah kode etik dewan supaya kasus ini tidak mengarah ke nuansa politik yang begitu kental," katanya.

Anggota DPR Dapil Jawa Timur ini menerangkan, fungsi MKD ialah selama tugas-tugas kedewanan tidak melanggar sumpah jabatan maka pihaknya akan membela para legislator itu. Tetapi jika ada dewan yang lupa akan fungsinya dan diindikasikan melanggar etika dan merusak citra kelembagaan maka MKD akan merekomendasikan sanksi teguran.

"Jika memang ada pelanggaran berat, maka akan ada mekanisme panel dari anggota MKD dan tokoh dari luar untuk mengkaji konsep konsekuensi dan langkah-langkah selanjutnya," kata Riski menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement