REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dalam perkara dugaan suap persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015. Kali ini, tiga orang dari pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk Pahri.
"Acang, Yeni dan Herman menjadi saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muba Pahri Azhari terkait kasus dugaan suap persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Beberapa waktu lalu, lembaga antikorupsi ini juga telah memeriksa seluruh pimpinan DPRD Muba Sumatera Selatan. Dalan pemeriksaan saat itu, Aidil mengaku hanya ditanya penyidik terkait perkenalannya dengan istri Pahri Azhari, Lucianty Pahri.
"Baru sekitar pertanyaan perkenalan saja dengan Lucianty," kata politikus Partai Gerindra itu usai diperiksa di gedung KPK beberapa waktu lalu.
Namun, Aidil enggan menjawab saat ditanya uang suap yang diduga diterimanya. Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar juga bungkam usai menjalani pemeriksaan. Wakil Ketua DPRD lainnya, Islan Hanura saat itu juga enggan menjawab pertanyaan terkait uang suap dalam perkara ini. Politikus Partai Golkar ini hanya berjanji akan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
Dalam perkara ini, empat pimpinan DPRD Muba telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan hasil pengembangan perkara dari tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menetapkan empat tersangka, dua anggota DPRD Muba dan dua lainnya dari kepala SKPD. Kemudian penyidik mengembangkannya hingga menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sebagai tersangka.
KPK kemudian menetapkan empat pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka baru. "Keempatnya diduga sebagai penerima suap," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Total ada sepuluh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, awalnya KPK melakukan tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK. Uang tersebut diduga berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar.
Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. KPK juga memastikan kasus ini terus dikembangkan dan belum berhenti.