Selasa 08 Sep 2015 03:08 WIB

'Penegak Hukum Pasti Proses Tersangka Tolikara'

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Komisi III DPR M Nasir Jamil (kanan).
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi III DPR M Nasir Jamil (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, aparat penegak hukum tak boleh terpengaruh pada ancaman Shalat Idul Adha tak bisa dilakukan jika dua tersangka pembuat kerusuhan dalam insiden Tolikara tak dibebaskan.

"Jangan kalah dengan gertakan mereka. Hukum harus ditegakkan, saya percaya aparat penegak hukum tak akan pedulikan gertakan atau ancaman tersebut," katanya, Senin, (7/9).

Aparat penegak hukum pasti akan memproses hukum dua tersangka pembuat kerusuhan dalam insiden Tolikara. Selain itu Shalat Idul Adha juga tetap dilaksanakan di Tolikara karena umat Muslim di sana berhak melaksanakan ibadah. 

Sementara itu, Ketua Komite Umat (KOMAT) untuk Tolikara Ustaz Bachtiar Nasir membenarkan ada pertemuan antara Menko Polhukam, Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dan Muslim Tolikara. Dalam pertemuan itu  GIDI menuntut supaya dua tersangka pembuat kerusuhan di Tolikara dibebaskan.  Jika mereka  tak dibebaskan maka Shalat Idul Adha terancam tak bisa dilaksanakan di Tolikara.

Namun, ujar Bachtiar, pemerintah  menolak permintaan GIDI untuk membebaskan pelaku kerusuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement