Senin 07 Sep 2015 14:01 WIB

Suryadharma Sebut Ditersangkakan karena Samad Ingin Jadi Cawapres

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Joko Sadewo
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto:

Sebelumnya penuntut umum mendakwa SDA merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. SDA disebut melakukan korupsi terkait dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri (DOM).

Suryadharma didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan twlah menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tujuh pendamping Amirul Hajj tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, sebanyak 1.771 orang jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean serta dinilai memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi yakni 12 majmuah atau konsorsium dan lima hotel transito.

Suryadharma juga didakwa mengarahkan penyewaan tempat pemondokan jamaah haji tidak sesuai ketentuan dan juga memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai ketentuan. Selain itu, SDA juga didakwa menggunakan DOM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, SDA didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement