Rabu 25 Jul 2018 15:25 WIB

Suryadharma Ali: Kain Kiswah Harus Dikembalikan

Kain kiswah yang disita dari Suryadharma Ali sudah laku Rp 450 juta.

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri agama Suryadharma Ali meminta agar kain kiswah (penutup Ka'bah) yang sudah disita KPK dari dirinya dikembalikan. Padahal, kain tersebut baru saja laku senilai Rp 450 juta.

"Apa pun yang terjadi harus kembali, kalau pengadilan memutuskan harus dikembalikan, ya harus dikembalikan. Meskipun sudah dijual," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/7).

Kain kiswah itu berwarna hitam berukuran 80x59 cm bertuliskan lafaz atau kaligrafi Arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau. Penutup Ka'bah itu dijual dengan harga permulaan Rp 22,5 juta.

Dalam lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan, kain itu dibeli Rp 450 juta oleh seorang pengusaha bernama HR Muhammad Jufri Saad. Kain kiswah itu diperoleh Suryadharma Ali dari pengusaha Arab Saudi, Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief.

Dua pengusaha itu memberikan kiswah sebagai imbalan karena Suryadharma menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyediaan perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi. Tindakan itu menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal.

"Saya minta dikembalikan dalam bentuk barang, sebab yang minta dalam bentuk barang karena itu perampasan yang hak, perampasan yang batil," kata Suryadharma.

Suryadharma juga meyakini, kain kiswah itu bukan termasuk gratifikasi karena hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi. "Itu kiswah itu berdasarkan keterangan seorang saksi, kata seorang saksi saya diberikan kiswah itu, kata satu orang saksi, satu orang saksi menurut UU bukan saksi," kata Suryadharma.

photo
Barang rampasan KPK berupa kiswah benang emas dari rampasan Suryadharma Ali yang akan segera dilelang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7). (Republika/Iman Firmansyah)

Suryadharma saat ini juga sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 10 tahun penjara yang dikenakan kepadanya. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan penerimaan gratifikasi.

"Pemohon memohon agar majelis hakim berkenan memutus sebagai berikut, mengadili satu, menerima permohonan PK yang diajukan pemohon PK, dua menyatakan menerima alasan yang diajukan pemohon PK, membatalkan putusan majelis hakim pengadilan PT DKI Jakarta," kata pengacara Suryadharma, Afrian Bondjol, saat membacakan kesimpulan PK.

Ia pun meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. 

"Membebaskan Suryadarhama Ali dari seluruh dakwaan, meminta terpidana untuk segera dikeluarkan, memulihkan hak politik terpidana, memulihkan harkat martabat sebagai seorang yang tidak bersalah dalam menjadi pejabat publik sejak putusan ditetapkan, mengembalikan uang pengganti Rp 1 miliar dan uang denda, mengembalikan kain kiswah yang dijadikan barang bukti," kata Afrian menegaskan.

Dalam perkara ini, Suryadharma terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Pertama, Suryadharma menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Haj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten.

Mereka, yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri, hingga pendukung istrinya.

Selanjutnya, Suryadharma menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan dana. Penggunaan itu seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, dan tiket pesawat.

photo
Jurnalis meliput barang rampasan KPK berupa kiswah benang emas dari rampasan Suryadharma Ali yang akan segera dilelang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7). (Republika/Iman Firmansyah)

Selain itu, dana digunakan untuk pelayanan bandara, transportasi, dan akomodasi Suryadharma, keluarga, dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, serta pengurusan paspor cucu.

Suryadharma juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri. Yakni, menggunakan plafon dengan harga tertinggi.

Akibatnya, menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal karena penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak dan tidak ada negosiasi. Terjadi kemahalan pengadaan perumahan, yaitu kemahalan perumahan di Madinah 14,094 juta riyal dan hotel transito Jeddah sejumlah 1,404 juta riyal.

Terakhir, Suryadharma dianggap menyalahgunakan sisa jatah haji periode 2010-2012 sehingga memberangkatkan 1.771 orang jamaah haji dan memperkaya jamaah tersebut. 

Sebab, mereka tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp 12,328 miliar yang terdiri atas 161 orang jamaah haji pada 2010 senilai Rp 732,575 juta; 639 jamaah haji pada 2011 sejumlah Rp 4,173 miliar, dan 971 jemaah haji sejumlah Rp 7,422 miliar. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement