Ahad 15 Jul 2018 12:22 WIB

Choel Mallarangeng Disidang Pekan Depan

KPK tak khawatir dengan PK yang diajukan para koruptor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah Artidjo Alkotsar pensiun sebagai hakim agung pada Mei 2018, sejumlah permohonan PK mulai diajukan oleh terpidana kasus korupsi ke Mahkamah Agung (MA). Tiga pengajuan terbaru adalah dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik;  Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel serta M Sanusi.

Humas Pengadilan Tipikor Sunarso mengungkapkan untuk jadwal sidang perdana Andi Zulkarnain alan digelar pada Kamis (19/7). "Andi zulkarnain penetapannya tanggal 10 juli 2018. Sidang pertama tanggal 19 juli," ungkap Sunarso, Ahad (15/7).

Sementara Jero Wacik baru ditetapkan pada Rabu (11/7). Sehingga sidang belum masuk ke dalam administrasi Pengadilan Tipikor.  "Untuk Sanusi sudah ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2018 dan sidang pertama 11 Juli 2018," ujar Sunarso.

Baca juga: Suryadharma Ali Puas dengan Kesaksian JK

Sebelumnya, sejumlah marapidana kasus korupsi juga mengajukan PK. Mereka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan adanya PK yang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi. "Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/7).

Febri menegaskan, dalam melakukan proses perkara korupsi, pihaknya sudah melakukan rangkaian panjang dalam proses pembuktian. Sebab itu, KPK yakin pengajuan PK tidak akan mengubah konstruksi hukum seorang terpidana dalam perkara yang menjeratnya.

"Nanti kami lihat bagaimana proses hal tersebut dan hasilnya seperti apa. KPK yakin sekali dengan konstruksi kasus tersebut emang sudah diuji dalam proses panjang," tutur Febri.

Baca juga: JK Jadi Saksi Meringankan untuk Suryadharma Ali

Baca juga: Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK

Ia juga meyakini, Majelis Hakim yang menyidangkan PK tersebut akan bersikap independen dan profesional. "Tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kami percaya Hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," ucap Febri.

photo
PK yang diajukan para koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement