Senin 07 Sep 2015 14:01 WIB

Suryadharma Sebut Ditersangkakan karena Samad Ingin Jadi Cawapres

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Joko Sadewo
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). Dalam eksepsinya, SDA membantah semua dakwaan penuntut umum yang dialamatkan kepadanya.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan, seluruh dakwaan penuntut umum kabur dan mengada-ada. SDA menilai pimpinan KPK memaksakan kasusnya lantaran lembaga antikorupsi ini tak punya kewenangan menghentikan perkara.

Bahkan, kata dia, dugaan awal kerugian negara dalam perkara ini yang awalnya disebut KPK mencapai triliunan rupiah tak ada didakwaan. "Ternyata kerugian keuangan negara, angka yang disebutkan ternyata bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," kata dia saat membacakan eksepsi.

Suryadharma menganggap, penetapannya sebagai tersangka lebih banyak bermuatan politik. Di mana saat itu dirinya mendukung salah satu kandidat capres Prabowo Subianto dalam pilpres 2014.

Dia menuding, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad menerapkannya sebagai tersangka untuk menaikkan posisi tawarnya demi menjadi cawapres pendamping Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement