REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Reydonnyzar Moenek (Donny) menunda pelantikan terhadap calon Pejabat (Pj) Bupati Pasaman berinisial RE karena diduga telah berstatus tersangka korupsi.
Ia menuturkan, sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, RE akan dilantik sebagai Pejabat Bupati Pasaman menggantikan Bupati Benny Utama. Pelantikan dijadwalkan pada Sabtu (29/8) di kantor Gubernur Sumatra Barat. Ia mengatakan, saat ini RE menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Provinsi Sumbar.
"Namun terdapat informasi yang harus diklarifikasi apakah itu dari media dan elemen masyarakat, yang konon katanya yang bersangkutan adalah tersangka," tutur Donny, Jumat (28/8).
Ia mengatakan menghormati upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, ia tidak mau gegabah melantik RE tanpa adanya klarifikasi terhadap dugaan tersebut.
Dikatakannya, pada Kamis (27/8) lalu, ia menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar ihwal kejelasan status RE, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan, apabila sudah ada kejelasan terhadap RE, Donny bersedia melantik yang bersangkutan. Namun, ia masih enggan menyebut kasus apa yang menjerat RE.
"Tapi kalau belum ada kejelasan tersangka atau tidak, saya sudah lapor pak menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo), saya menunda pelantikan," ujar Donny.
Ia menuturkan, bedasarkan ketentuan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, PP 25/2007, PP 49/2008, UU 23/2014, dirinya telah menerbitkan radiogram meminta penundaan pelantikan, namun bukan dibatalkan. Hal tersebut, kata dia, sebagai upaya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Donny menambahkan, untuk mengisi kekosongan hukum dan jabatan di Kabupaten Pasaman, ia menunjuk Sekertaris Kabupaten Pasaman (Sekdakab), A. Syafei Siregar menjadi Pelaksana Harian (Plh) sampai dilantiknya bupati.