REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka peserta seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV. Capim yang ditetapkan sebagai tersangka dipastikan merupakan salah satu dari 19 kandidat yang ikut seleksi di tahap keempat.
Capim yang mengikuti seleksi tahap keempat, Johan Budi meyakini bukan dirinya yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. Ia merasa tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindak pidana. Johan juga enggan berandai-andai siapa capim KPK yang telah berstatus tersangka itu.
"(Saya yakin) bukan lah, memang saya salah apa," kata Plt Wakil Ketua KPK ini saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8).
Capim KPK yang juga mengikuti seleksi tahap keempat, Budi Santoso, menyatakan hal yang sama. Dia membantah adanya kabar bahwa dirinya merupakan capim yang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Komisioner Ombudsman RI ini yakin bukan dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh yang saya tahu dan saya alami, kabar (penetapan tersangka) itu tidak benar," ujar dia.
Secara pribadi, Budi mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan salah satu capim KPK sebagai tersangka. Asal, kata dia, Korps Bhayangkara itu memiliki alat bukti kuat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan orang tersebut. Proses penegakan memang harus dilakukan kepada siapapun jika memang terbukti bersalah, termasuk capim KPK.
Sebagai capim lembaga antikorupsi, Budi mengaku tak khawatir atas kemungkinan terjadinya kriminalisasi yang terjadi terhadapnya. "Saya tidak khawatir sama sekali, sejauh tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang ada," ujar dia.
Budi Santoso merupakan komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan. Dia merupakan orang yang menerima laporan pengaduan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto terkait penangkapannya oleh Bareskrim beberapa waktu lalu. Atas laporan ini, Ombudsman merekomendasikan bahwa penangkapan terhadap Bambang terjadi maladministrasi.