Jumat 28 Aug 2015 19:03 WIB

Ini Penjelasan Hanif Soal Pencabutan Syarat Berbahasa Indonesia

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Joko Sadewo
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui bahwa dalam Permenaker No 16 Tahun 2015, tidak lagi menjadikan bahasa Indonesia sebagai syarat masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Namun, permenaker ini secara tegas menyebutkan di dalam proses alih teknologi itu pasti akan diikuti dengan kemampuan berbahasa Indonesia.

Menurut Hanif, aturan-aturan mengenai TKA ini harus bisa mendukung skema percepatan untuk investasi di Indonesia, yang terkait dengan pembangunan dan lapangan pekerjaan. "Dalam situasi seperti ini pasti kita membutuhkan investasi sehingga iklim investasinya harus didukung sebaik mungkin. Termasuk di dalamnya pengaturan tenaga kerja asing," kata Hanif, Jumat (28/8).

 

Menanggapi kesiapan masyarakat ekonomi Asean, pemerintah mendorong agar tenaga kerja memiliki daya saing yang baik. "Kita harus dorong agar rakyat bisa terus memiliki daya saing, lebih kompetitif, bersaing melalui berbagai bentuk program maupun kegiatan yang diarahkan," kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement