REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaemi. Pasangan yang diusung PDIP, PAN, PKB dan Nasdem ini dilaporkan oleh Muhammad Hasyim dari Front Pembela Merah Putih Depok pada 11 Agustus 2015.
Pengaduan diterima seoran staf DKPP, Ratna, dengan menggeluarkan surat pengaduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor 67/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 11 Agustus 2015 dengan terlapor Ketua dan komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok.
''Kami telah melaporkan KPUD Depok atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Dimas Oky Nugroho dan Babai Suhaemi tanpa kehadiran Sekretaris Jenderal PDIP Kota Depok Toto Sarjono,'' ujar Hasyim kepada Republika, Senin (17/8).
Menurut Hasyim, sebagai partai pendukung utama, seharusnya Ketua dan Sekretaris Jenderal PDIP Depok hadir dan menandatanggani langsung surat dukungannya ke KPUD Depok. ''Tapi unsur pimpinan PDIP tidak hadir dan KPUD Depok menerima berkas pendaftaran tersebut. Ini bentuk pelanggarannya,'' jelasnya.
Diutarakan Hasyim, rencananya DKPP akan menyidangkan segera dugaan pelanggaran kode etik KPUD Depok dan diputuskan sebelum KPUD Depok menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang sah pada 24 Agustus 2015. ''Putusannya bisa saja ditunda, bisa saja di diskualifikasi partainya, segala kemungkinan bisa terjadi. Untuk itu kita tunggu saja keputusan DKPP soal masa depan Pilkada Depok,'' tuturnya.