REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak main-main dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara. AJI pun meminta Presiden Jokowi untuk tidak membawa Indonesia kembali ke era pengekangan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers seperti di masa Orde Baru.
Dimana pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers. Karena saat ini, menurut AJI ada beberapa sinyalemen Jokowi ingin membelenggu kebebasan berpendapat dan kebebasan pers
Ketua Umum AJI Suwarjono menyatakan, pertama, melalui draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan menghidupkan lagi pasal penghinaan kepala negara yang sudah dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Korban pertama bila pasal tersebut kembali diberlakukan adalah pers. Pasal penghinaan kepala negara ini lentur dan bisa ditafsirkan dengan sesuai keinginan. Bila ada narasumber atau media kritis, dengan mudah penguasa membungkam,” kata Suwarjono, Sabtu (15/8).
Jono sapa akrabnya, mengatakan, atas upaya pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan kepala negara ini, AJI prihatin dan mendesak agar DPR dan pemerintah tidak membahasnya. Bila tetap dibahas, ini merupakan langkah mundur dan bisa berakibat buruk bagi kelangsungan demokrasi.