Jumat 14 Aug 2015 07:20 WIB

Komnas Perempuan Sesalkan Putusan MK Soal Usia Kawin

Rep: C15/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mengenakan Cincin Perkawinan.   (ilustrasi)
Mengenakan Cincin Perkawinan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan.

Batas diperbolehkannya usia perkawinan pada 16 tahun untuk perempuan berarti negara membolehkan perkawinan pada usia anak. Padahal, pada usia tersebut anak perempuan juga memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Oleh karena itu, menikahkan manusia berusia 16 tahun sama dengan pernikahan anak, yang melanggar hak-hak anak, terutama anak perempuan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni mengatakan beberapa undang-undang telah menetapkan batas usia anak sampai 18 tahun.

Aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Junto Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bahwa usia dewasa di atas 18 tahun ditetapkan berdasarkan pada Konvensi Internasional dengan menempatkan kematangan seseorang untuk dianggap sebagai manusia dewasa.

"Dalam masalah perkawinan usia menjadi batasan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Bila putusan MK tetap dijalankan maka ini merupakan kekerasan terhadap anak perempuan. Mereka telah dirampas haknya untuk tumbuh kembang," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement