Selasa 11 Aug 2015 20:44 WIB

Alasan OC Kaligis Menolak Teken Berkas Pelimpahan Kasusnya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis menolak menandatangani berkas pelimpahan kasusnya ke penuntutan. Alasannya, Kaligis masih mengeluh sakit dan permintaan untuk berobat ke dokter yang diinginkan tak diizinkan KPK.

"Dia (Kaligis) masih dalam kondisi sangat tidak sehat karena itu dia tetap meminta agar sesuai keinginannya yang sampai sekarang belum dipenuhi oleh KPK agar diperiksa oleh dokter RSPAD," kata pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan di gedung KPK, Selasa (11/8).

Johnson mengatakan, meski enggan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya, Kaligis siap menghadapi persidangan. Pengacara senior itu hanya meminta agar dikabulkan permintaannya berobat ke dokter di RSPAD. Sebab, menurut Johnson, penyakit yang diderita ayah Velove Vexia itu kian mengkhawatirkan.

Di sisi lain, Johnson menilai bahwa pelimpahan perkara Kaligis ke penuntutan terburu-buru. Dia mengatakan, hal itu dilakukan demi menggugurkan praperadilan yang diajukan kliennya dengan mempercepat pemasukan pokok perkara ke pengadilan. Johnson pun menuding KPK tidak jujur karena alasan untuk menunda adalah mempersiapkan menghadapi praperadilan.

"Tentu ini berbeda sekali dari alasan yang diajukan melalui surat yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Praperadilan," ujar Johnson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement