Selasa 11 Aug 2015 20:19 WIB

OC Kaligis Tolak Tandatangani Berkas Pelimpahan Perkaranya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penyidikan pengacara senior OC Kaligis telah dilimpahkan. Namun, tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini menolak menandatangi berkas pelimpahan perkaranya.

"OCK tidak mau tandatangan (berkas pelimpahan perkara)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (11/8).

Priharsa mengatakan, berkas perkara penyidikan mantan Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem ini telah dilimpahkan ke penuntutan atau P21. Selangkah lagi, kasus yang menjerat Kaligis akan masuk ke pengadilan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka OCK. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, tersangka boleh menolak menandatangani pelimpahan berkas perkara. Namun, kata dia, KPK tak akan terpengaruh dan berhenti untuk melanjutkan perkara Kaligis ke tahap selanjutnya.

"Kami tetap sesuai aturan perundang-undangan, tetap melanjutkan proses hukum ini," ujar pakar hukum pidana ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement