Selasa 11 Aug 2015 09:33 WIB

Kabareskrim: Honggo Wendratno Diperiksa Kasus Kondensat dan Kasus Lain

Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno akan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) tahun 2010.

"Selain (kasus) kondensat, dia juga (akan) diperiksa untuk kasus lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Selasa (11/8).

Pada tanggal 7 Agustus 2015, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bertolak ke Singapura guna memeriksa tersangka Honggo Wendratno dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT (TPPI).

Kini, rencananya dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang akan terbang ke Singapura untuk memeriksa Honggo dalam kasus pengadaan BBM diesel. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni NP yang merupakan mantan pejabat PLN.

"Saudara NP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD). Tersangka NP adalah Direktur Energi Primer (PLN) saat itu," kata Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta.

Kendati demikian, NP belum pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Bila terbukti bersalah, NP dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengusutan kasus tersebut, Bareskrim telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi. Dalam kasus tersebut, TPPI diketahui merupakan pemenang tender pengadaan BBM diesel untuk PLN. Namun, terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement