Selasa 18 Feb 2020 20:24 WIB

Daniel: Tersangka Honggo Terakhir Keberadaannya di Singapura

Tersangka kasus kondensat itu masih buron hingga saat ini.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara, Honggo Wendratno.
Foto: Bareskrim Polri
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara, Honggo Wendratno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian mengaku mendapatkan laporan dari Ditjen Imigrasi menyangkut keberadaan Honggo Wendratno. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) itu, berada di Singapura.

"Masih mencari ya. Kami koordinasi dengan Interpol, Kemenlu dan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Rekaman dari Ditjen imigrasi waktu itu Honggo dari Indonesia ke Singapura. Setelah itu, kami belum dapat informasi lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (18/2).

Dia tidak bisa memastikan, saat ini, Honggo masih berada di Singapura atau tidak. "Saya tidak tahu ia sekarang di negara apa. Tapi, laporan terakhir seperti itu. Kalau kami bisa pastikan ia ada dimana pasti lebih mudah kami koordinasi dan menangkapnya," kata Daniel.

Sebelumnya diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Polri masih terus memburu Honggo Wendratno. Tersangka kasus kondensat itu masih buron hingga saat ini. "Tetap kami lakukan," kata Daniel, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (12/2).

Daniel juga mengatakan, Polri telah menerbitkan red notice kepada Interpol sebagai upaya untuk melacak keberadaan Honggo. Sedangkan proses hukum kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno. Namun Honggo hingga saat ini masih buron.

Pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap Honggo yang saat ini diduga sedang berada di China, Hong Kong, atau Singapura. Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010.

Dalam hal ini, BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp 35 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement