Senin 10 Aug 2015 18:13 WIB

ICW Keukeuh Tolak Remisi untuk Koruptor di Hari Kemerdekaan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Obral Remisi
Obral Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) keukeuh menolak rencana pemerintah memberikan remisi istimewa dasawarsa kepada narapidana koruptor di Hari Kemerdekaan RI ke-70. ICW meminta agar pemerintah tidak mengobral remisi kepada napi korupsi.

Dalam surat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyatakan, koruptor yang berhak mendapat remisi harus memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Jadi pemberian remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, tidak boleh bertentangan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata dia, Senin (10/8).

Adnan mengatakan, dalam Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 99 tahun 2012 dijelaskan, syarat yang wajib dipenuhi oleh napi korupsi untuk mendapatkan remisi adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator. Selain itu, terpidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menkumham untuk menolak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap napi korupsi kecuali memenuhi syarat dalam PP 99/2012," ujar dia.

Menurut Adnan, pemberian remisi kepada napi korupsi yang tidak memenuhi syarat juatru akan merusak citra pemerintah dan mencederai semangat peringatan hari kemerdekaan termasuk di dalamnya merdeka dari korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement