Senin 10 Aug 2015 17:40 WIB

Menkumham: Penolak Remisi tak Paham Filosofi Pemasyarakatan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan remisi terhadap 118 ribu narapidana di Hari Kemerdekaan RI ke-70. Remisi istimewa dasawarsa akan diberikan kepada seluruh narapidana tak terkecuali bagi narapidana korupsi.

Rencana pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi ini mendapat penolakan dari beberapa pohak, salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Menkumham Yasonna Laoly, mereka yang menolak terhadap pemberian remisi terhadap narapidana tak memahami filosofi keberadaan pemasyarakatan.

"Mereka ini nggak paham filosofi pemasyarakatan. Filosofi kita ini bukan pemenjaraan, tapi pemasyarakatan dan pembinaan," kata dia di gedung Kemenkumham, Senin (10/8).

Menurut Yasonna, jika seorang narapidana tidak diberi remisi, berarti pemasyarakatan gagal dalam membina manusia. Sebab, narapidana yang mendapat remisi harus berkelakuan baik.

Sehingga, kata dia, napi yang tidak dapat remisi berarti pemasyarakatan gagal membina napi menjadi lebih baik. Menurutnya, remisi merupakan salah satu cara untuk merangsang napi agar mengubah perilaku menjadi lebih baik.

Politikus PDIP ini menambahkan, sistem peradilan mempunyai fungsi dan filosofi masing-masing. Terdakwa bisa dituntut atau dihukum setinggi-tingginya di pengadilan. Tapi ketika di pemasyarakatan, kata Yasonna, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan.

"Dalam hukum peradilan pidana, masing-masing punya kamar," ujar mantan anggota DPR RI ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement