Kamis 06 Aug 2015 09:26 WIB
Kasus Korupsi Mantan Menteri BUMN

Kejagung Sita Mobil Listrik dari Universitas Riau

Sebuah mobil listrik hasil sitaan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terparkir di pelataran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sebuah mobil listrik hasil sitaan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terparkir di pelataran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga mobil listrik dari Universitas Riau terkait dengan kasus korupsi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Ada tiga unit mobil listrik itu disita penyidik Kejagung dari Universitas Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan di Pekanbaru, Kamis (6/8).

Mukhzan menjelaskan, penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (5/8), sedangkan pihak Kejati Riau hanya mendampingi.

Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi, sedangkan ketiga mobil listrik yang disita akan menjadi barang bukti oleh penyidik.

Meski begitu, ia mengaku tak bisa terlalu banyak berkomentar terkait dengan kasus tersebut karena ditangani oleh pihak Kejagung. Mobil listrik yang disita sempat diperlihatkan di Kejati Riau, yakni berwarna putih dan terdapat logo Pertamina di bagian depannya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menyita beberapa mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Kasus dugaan korupsi tersebut awalnya terjadi pada 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Saat itu, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN, yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.

Jaksa kemudian menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas, yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bogor (ITB), UGM, Universitas Brawijaya Malang, dan Universitas Riau.

Akibat dari proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian, namun Kejagung belum mengungkapkan kerugian yang dialami negara. Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang menjadi tersangka.

Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk oleh Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu, berhenti di tengah jalan.

Dari total Rp32 miliar dana yang dikucurkan, tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.

Selain Dasep, pihak kejaksaan juga menetapkan anak buah Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Agus Suherman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement