REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho penuhi panggilan KPK sebagai saksi pengacara OC Kaligis dalam kasus suap PTUN Medan, Rabu (5/8).
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho datang ke Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Ia didampingi oleh Kuasa Hukum beserta anaknya.
Pemeriksaan Gatot telah dijadwalkan pada Selasa (4/8), namun karena kelelahan Gatot tidak hadir dan baru dapat hadir pada hari ini.
Sebelumnya KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.