Selasa 04 Aug 2015 13:39 WIB

Penyalahgunaan KJP akan Ditangani Polisi

Rep: C15/ Red: Ilham
Seorang siswa menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya saat pembukaan workshop pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang siswa menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya saat pembukaan workshop pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi Polda Metro Jaya akan mendalami penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, jika memang ada indikasi unsur pidana dalam hal penggunaan KJP, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita akan teliti dulu, apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Rabu (4/8).

Iqbal mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan baik dari instansi atau individu soal penyelewenangan KJP. Iqbal mengatakan, KJP ini memang mestinya diperuntukan bagi orang yang membutuhkan.

Apalagi, dana yang masuk dari pemerintah sebesar 700 ribu per tiga bulan ini memang diperuntukan bagi para siswa untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan menunjang proses belajar siswa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama naik pitam saat mendengar laporan dari tim KJP dan Bank DKI. Mereka melaporkan ternyata banyak transaksi yang aneh pada para rekening penerima KJP. Banyak uang tersebut digunakan untuk karaoke, beli bensin, sampai hal-hal yang diluar kegiatan sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement