REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap dana suap kasus dugaan tindak pidana korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
"Kita temukan uang suap berupa dolar AS dan Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Senin.
Mujiyono menduga para pengusaha menyuap aparatur Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menggunakan mata uang asing agar lebih "simpel", namun bernilai besar.
Para pengusaha itu menyuap oknum aparatur negara untuk memuluskan dan mempercepat proses Surat Perizinan Impor (SPI) di pelabuhan.
Berdasarkan informasi, penyuap memberikan uang kepada aparatur negara tergantung tingkat jabatannya seperti eselon I setingkat Direktur Jenderal dan II (Direktur) menggunakan mata uang asing.
Sementara, jatah yang diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah bisa menggunakan mata uang rupiah.
Para importir juga harus melewati "prosedur" mempercepat permohonan SPI mulai dari pejabat setingkat Kasie, Kasubdit, Direktur hingga Dirjen.