Senin 03 Aug 2015 12:46 WIB

Korban Selamat Kebakaran Dijamin Kembali Bekerja di PT Mandom

Rep: C37/ Red: Ilham
Petugas medis membawa salah satu korban kebakaran PT Mandom Indonesia, Bekasi, untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (10/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas medis membawa salah satu korban kebakaran PT Mandom Indonesia, Bekasi, untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) memberikan jaminan terhadap karyawan korban kebakaran PT Mandom. Para korban yang sudah sembuh akan diterima kembali bekerja di perusahaan kosmetik tersebut.

Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS TK, Ahmad Riadi menyebutkan, dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS TK ada proses rehabilitasi untuk korban sampai sembuh dan siap untuk bekerja lagi.

"Salah satu program, kembali bekerja, itu semua ditanggung dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika mereka sudah siap bekerja kami akan minta perusahaan untuk menerima mereka bekerja lagi," jelas Ahmad Riadi saat memberikan santunan kepada keluarga 59 orang korban kebakaran di PT Mandom, Senin (3/8).

Ketua HRD PT Mandom, Sanyoto Adi Saputra mengatakan, perusahaan tersebut juga melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi itu diberikan dalam pendampingan keluarga korban di rumah sakit serta pendampingan saat mengurus pemakaman korban.

"Selama perawatan ada tim jaga, tapi tim dari direksi selalu keliling mengontrol dan komunikasi dengan manajemen RS, kalau perlu evakuasi nanti akan ke RS yang menyediakan layanan intensif, karena kami selalu memantau perkembangan korban jadi kalau butuh perawatan intensif akan dirujuk," jelas Sanyoto.

Santunan yang diberikan terdiri dari santunan 48 kali gaji bagi korban meninggal dan 56 kali gaji untuk korban cacat tetap. Selain itu, ada santunan berkala selama 2 tahun dengan besaran 200 ribu perbulan, jaminan hari tua, uang pemakaman 2 juta, dan beasiswa sebesar 12 juta bagi anak korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement