Ahad 02 Aug 2015 16:24 WIB

Denny Indrayana: Komisioner KPK tak Perlu dari Polri dan Kejaksaan

Rep: C20/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Foto: Antara
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Denny Indrayana tak sependapat apabila Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan harus dari Polri dan Kejaksaan. Ia menilai unsur KPK harus dapat mandiri dan independen.

"Komisioner KPK harus orang terbaik dan tak harus dari Polri serta Kejaksaan," kata Denny saat diskusi 'Komposisi Pimpinan KPK yang Ideal' di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (2/8).

Denny menjelaskan dalam sejarah Pemimpin KPK sejak pertama berdiri menunjukan bahwa tak harus ada keterwakilan dari Polri maupun Kejaksaan di setiap periode.

"Di pimpinan (jilid) III ada unsur jaksa betul, tetapi tidak ada unsur polisinya. Dari sejarah saja sudah membantah argumentasi yang mengatakan wajib ada unsur Polri dan Kejaksaan," ujar mantan wamenkumham tersebut.

Denny menilai idealnya jomisioner KPK adalah orang-orang terbaik yang memang lolos mengikuti seleksi yang diadakan Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) KPK dengan berbagai kriteria yang telah ditentukan. "Siapa yang terbaik dari tes yang dilakukan pansel merupakan orang yang tepat untuk menjadi pimpinan KPK," kata Denny.

Guru besar hukum UGM tersebut mengaku tak sependapat apabila ada pernyataan yang mengatakan bahwa tak boleh orang-orang dari unsur Polri maupun Kejaksaan menduduki kursi Komisioner KPK. "Yang mengatakan haram (dari Polri dan Kejaksaan) juga keliru."

Denny berharap pimpinan KPK merupakan orang yang tepat. Selain itu, dapat membawa lembaga antirasuah tersebut menjadi lebih baik kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement