Rabu 29 Jul 2015 08:30 WIB

Golkar Kubu Agung Laksono akan Gugat KPU Kalsel

Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) berjalan saat menghadiri pembukaan Konsolidasi dan Musda Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta,Ahad (24/5). Dalam sambutannya, Agung menyebut akan melakukan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) berjalan saat menghadiri pembukaan Konsolidasi dan Musda Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta,Ahad (24/5). Dalam sambutannya, Agung menyebut akan melakukan

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tim kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan karena merasa dirugikan terhadap dikeluarkannya berita acara yang menyatakan tidak menerima pendaftaran pasangan Gusti Iskandar-Karyono Ibnu Ahmad.

Menurut Gusti Iskandar, usai rapat pleno dikeluarkannya berita acara tidak diterimanya dirinya menjadi calon Gubernur Kalsel 2015-2020, di Banjarmasin, Selasa, keputusan KPU dinilai telah mencederai hak konstitusional mereka untuk bisa keluar sebagai pemimpin masa depan Kalsel.

"Kami akan mengajukan dua gugatan, satu terkait dikeluarkannya berita acara tersebut, dan gugatan immaterial kepada pribadi yang merasa dirugikan," katanya.

Gusti berharap, gugatan tersebut sudah masuk minimal dua hingga tiga hari ke depan, sehingga seluruh pihak bisa mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan. "Kami akan mempelajari lebih dalam persoalan ini, Insya Allah dalam waktu secepatnya gugatan ini akan masuk," katanya.

Mantan anggota DPR-RI ini yakin, bahwa seluruh syarat pendaftaran yang diajukan timnya ke KPU telah memenuhi syarat, antara lain dengan adanya SK Kemenkumham, yang menyebutkan bahwa partai Golkar hasil Munas Ancol yang diakui.

Seharusnya, kata dia, SK yang secara resmi dikeluarkan oleh Kemenkumham tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk diterimanya berkas pendaftaran Golkar, untuk ikut dalam Pilkada Kalsel 9 Desember 2015.

"Sebelumnya, KPU telah menolak Golkar kubu Munas Bali, jadi dalam pemikiran tim, kamilah yang akan diterima mewakili Golkar dalam Pilkada mendatang, kenyataannya kami juga tidak diterima," kata Gusti dengan terlihat tenang.

Pada dasarnya, pihaknya sangat berat untuk melakukan gugatan, karena tidak ingin menjadi penghalang bagi terlaksananya Pilkada Kalsel yang telah disusun tahapannya oleh KPU dengan cukup matang.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin nantinya akan ada putusan sela dari pengadilan, yang menggangu proses Pilkada, namun demi tegaknya konstitusional dan rasa keadilan, gugatan tersebut terpaksa dilayangkan.

Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharam mengatakan, pada dasarnya KPU juga memiliki keinginan kuat agar Golkar bisa mengusung calonnya, karena pertai berlambang beringin merupakan partai yang cukup ideal untuk mengikuti Pilkada karena bisa mengusung calon tanpa koalisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement