Sabtu 28 May 2016 23:06 WIB

Djan Faridz: Perombakan Fraksi tidak Sah

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Farizd menilai, pergantian susunan pengurus fraksi di DPR yang dilakukan kubu Mohammad Romahurmuziy tidak sah. Djan mengatakan, perombakan tersebut melanggar hukum.

"Sama sekali tidak sah," tegasnya, Sabtu (28/5).

Djan mengatakan, dirinya sudah didukung oleh Alim Ulama PPP seluruh Indonesia. Para ulama mengatakan kepadanya untuk tetap tegar dan keputusan Mahkamah Agung hanya dapat dibatal ketika ada kiamat.

"Tadi dalam pertemuan alim ulama mereka betul-betul menyadari dan mengerti hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka menyampaikan kepada saya Pak Farid tetap tegar. Keputusan Mahkamah Agung itu hanya bisa batal kalau ada kiamat," tuturnya.

Djan melihat perombakan fraksi susunan anggota karena ada 'kiamat' di DPR. Ia juga menyatakan akan segera menyampaikan nota protes kepada DPR. "Kami juga akan menyampaikan keputusan hukum yang sah," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement