Senin 27 Jul 2015 18:46 WIB

Yusril Salahkan Pernyataan Kejaksaan di Praperadilan Dahlan Iskan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) memaparkan perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) memaparkan perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak benar jika penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan. Hal tersebut sebagai kritikan terhadap pernyataan jaksa dari Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam jawaban di sidang praperadilan Dahlan Iskan.

"Jadi yang paling menarik dalam persidangan ini, Kejaksaan menolak seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Yusril usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Menurut Yusril, Kejaksaan menilai MK tidak berwenang mengambil keputusan bahwa penetapan tersangka masuk obyek praperadilan. Pendapat ini merupakan yang pertama kali terjadi.

Dalam berkas jawaban yang dibacakan jaksa saat persidangan berlangsung disebutkan sebelum UU nomor 8 tahun 1981 dilakukan perubahan, maka tidak boleh dilakukan perubahan dengan cara apapun terkait pasal 2 dan 3 KUHAP yang membatasi tata cara proses pidana. Dimana di dalamnya termasuk pasal terkait obyek praperadilan.

Dengan begitu, KUHAP jelas membatasi praperadilan hanya untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan. Jaksa juga menilai tidak dibenarkan menggunakan penafsiran secara analogi. Sehingga penambahan obyek praperadilan bentuk kesesatan dalam mengadili.

Yusril menilai, selama ini, seringkali Kejaksaan tidak konsisten. Kejaksaan akan menjalankan putusan MK apabila menguntungkan. Namun, jika tidak menguntungkan, Kejaksaan akan mengatakan MK tidak berwenang mengambil keputusan.

"Bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu putusan yang mengikat dan berlaku serta merta ketika dibacakan di hadapan umum," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement