REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau lebih dikenal sebagai Pasha 'Ungu' mendatangi gedung KPK. Kedatangan vokalis band papan atas tersebut untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya mau lapor LHKPN untuk jadi wali kota Palu," kata Pasha saat tiba di gedung KPK, Jumat (24/7) sekitar pukul 16.35 WIB.
Pasha yang diusung dari Partai Amanan Nasional (PAN) datang ditemani oleh seorang stafnya. "Saya mau sampaikan sendiri, kan saya mau belajar," tambah Pasha yang mengenakan kemeja batik tersebut.
Namun Pasha enggan untuk mengungkapkan harta kekayaannya saat ditanya oleh wartawan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa tanda terima LHKPN merupakan syarat dalam pendaftaran bakal calon.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 20014 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil wali Kota diatur bahwa tanggal 26-28 Juli 2015 adalah masa pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah. Adapun pada 4-7 Agustus 2015 adalah masa perbaikan syarat pencalonan.
KPK hingga Kamis (23/7) sudah menerima 602 LHKPN dari bakal calon pemimpin kepala daerah. Para bakal calon pemimpin daerah dapat mengirimkan secara langsung di loket LHKPN di gedung KPK atau melalui pos.
KPK selanjutnya akan mengumumkan nanti nama-nama bakal calon yang sudah mengumpulkan LHKPN dalam rangka pemilukada dan telah mendapatkan tanda terima LHKPN, serta ringkasan harta bakal bakal calon.