Rabu 22 Jul 2015 13:11 WIB

KPK Targetkan Selesaikan Kasus OC Kaligis dalam 40 Hari

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melibatkan OC Kaligis selesai diusut KPK selama 40 hari.

"Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan, tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," ungkap Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Taufiqurrachman Ruki seusai halal bi halal dengan karyawan dan wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7).

Pada hari ini KPK memeriksa Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi untuk anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

"Saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan. Kita bekerja dengan timeline dengan tenggat waktu cukup terbatas," jelas Ruki.

Apalagi menurut Ruki, informasi yang diperoleh KPK mengenai kasus tersebut sudah ada sejak dua bulan lalu. Informasi yang dikumpulkannya tentang kasus tersebut bukan baru kemarin.

"Sudah dua bulan sebelum hari H kami sudah ikuti gerakan-gerakan itu dan ketika kami yakin sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, struktur hukum sudah bisa kita kuasai dan keterangan-keterangan sudah kita peroleh maka kita melakukan penindakan yaitu dalam bentuk OTT (Operasi Tangkap Tangan)," jelas Ruki.

Namun Ruki belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Belum tentu ya (ada tersangka baru), tergantung penyidik. Kalau penyidiknya bilang tidak terbukti, mau bilang apa?" ungkap pensiunan Polri bintang dua tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa pengembangan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan. "Tentu ada pengembangan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka-mereka yang terlibat baik sebagai saksi maupun tersangka maupun memberikan kesaksian keterlibatan atas mereka. Itu yang kita sebut dengan pengembangan. Hasil pengembangan itu saya sedang tunggu," jelas Ruki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement