Kamis 16 Jul 2015 14:03 WIB

Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran

Gayus Tambunan
Foto: mg1
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana perkara mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan yang saat ini menghuni Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah/2015 Masehi yakni selama satu bulan 15 hari dari Pemerintah.

"Untuk Gayus Tambunan memperoleh remisi satu bulan 15 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib, Kamis (16/7).

Gayus yang tercatat sebagai Mantan pegawai Ditjen Pajak ini menghuni Lapas Sukamiskin Bandung sejak 5 Juni 2012 dan sebelumnya ia ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Utara.

Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun 2015 ini sebanyak 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari pemerintah.

"Saat ini jumlah orang yang tersandung hukum dan menetap di rutan dan lapas adalah di Jabar sebanyak 18.996, dengan rincian 14.444 narapidana dan tahanan yang menjalani proses hukum yaitu 4.552. Dan narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus lebaran itu hanya 9.752 orang," ujar dia.

Menurut dia, jumlah tersebut diantaranya hanya merupakan penerima Remisi Khusus Kategori 1 yaitu Narapidana setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.

Akan tetapi, lanjut dia, pada lebaran saat ini ada 205 Narapidana yang bernapas lega. Lantaran, mereka mendapatkan remisi khusus II yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah lebaran, mereka bebas karena masa hukuman penjara telah habis.

"Jadi dari 9.752 itu, ada 205 narapidana ini diisi oleh yang diputus dalam kasus Pidana Umum dan Khusus, mulai dari Narkoba, Korupsi bahkan hingga Teroris berkumpul disini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement