Kamis 09 Jul 2015 17:10 WIB

Soal Hubungan dengan Seorang Perempuan, Sutan Enggan 'Buka-Bukaan'

 Terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengelak menjelaskan hubungannya dengan seorang perempuan bernama Wirda Safriani Lubis.

"Apa saudara kenal Wirda Safriani Lubis?" tanya jaksa KPK Yadyn dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7).

"Saya kenal," jawab Sutan yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Siapa ini?" tanya jaksa Yadyn.

"Yang ini saya tidak mau jawab. Tidak ada urusannya, tidak mau saya, yang aneh-aneh ditanya, tidak mau saya. Gak ada urusannya, gak mau saya jawab," jawab Sutan.

"Ada persoalan rumah di sini. Saudara terdakwa nikah siri dengan yang bersangkutan sampai dengan saat ini?" tanya jaksa. "Saya tidak mau jawab yang itu. Gak ada urusan," jawab Sutan dengan nada kesal.

"Tanya soal rumah, jangan soal personal," sergah pengacara Sutan, Eggi Sudjana.

"Wirda Safriani Lubis tinggal di Condet, bagaimana perolehan rumah yang diperoleh Wirda?" tanya Yadyn.

"Dia beli setengah, saya setengah," jawab Sutan.

"Hubungan apa saudara dengan dia sampai memberikan setengah?" tanya Yadyn.

"Saya tidak mau jawab, tidak ada urusannya. Gak mau saya jawab ini," jawab Sutan semakin kesal.

"Berapa nilai pembelian terdakwa setengah-setengah itu?" tanya jaksa Yadyn.

"Jangan kejujuran saya, kalian. Saya jujur. Sebenarnya saya tidak mau jawab itu, tidak mau saya," jawab Sutan dengan berteriak.

"Saudara harus buktikan semua harta terdakwa tidak diperoleh dari uang yang katanya di dakwaan," kata ketua majelis hakim Artha Theresia berupaya menengahi.

"Apakah jumlahnya 400 (juta) atau 300 (juta)?" tanya jaksa.

"300 (juga), itu uang saya dari tabungan. Tabungan saya ada dolar (AS)," jelas Sutan. Selain rumah yang dibeli pada 2007 itu, Sutan juga membelikan Wirda mobil Honda CRV yang harganya sekitar Rp 300 juta pada tahun 2009.

Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 Kementerian ESDM.

Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain, yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement