Rabu 08 Jul 2015 16:27 WIB

Ini Penjelasan KPK Jemput Paksa Bupati Morotai

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua di sebuah tempat di Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Penjemputan paksa dilakukan setelah dalam dua panggilan terakhir, Rusli tidak hadir dengan keterangan yang tidak bisa diterima.

"Dua panggilan terakhir alasan (ketidakhadiran) tidak layak dan tidak patut, sehingga penyidik merasa perlu penjemputan paksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Rabu (8/7).

Dia mengatakan, Rusli telah dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dalam dua panggilan terakhir yang dilayangkan, Rusli beralasan sedang mengajukan praperadilan. Padahal, gugatan praperadilan tak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Priharsa menambahkan, keberadaan Rusli di Jakarta telah diketahui penyidik KPK sejak beberapa waktu lalu. Orang nomor satu di Kabupaten Morotai itu pada Ahad (5/7) lalu melakukan konferensi pers di gedung Lippo, Kuningan, Jakarta Selatan untuk melaporkan Johan Budi dan Priharsa atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Yang jelas (keberadaannya) sejak lama sudah diintai penyidik," ujar Priharsa.

Surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus penetapan tersangka Rusli ditandatangani lima pimpinan KPK pada Kamis 25 Juni 2015. Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rusli diketahui memenangkan sengketa pemilukada Kabupaten Morotai tahun 2011 di MK. Belakangan diketahui bahwa kemenangan Rusli didapat dari hasil penyuapan yang dilakukannya kepada Akil. Hal itu terungkap dalam sidang perkara Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement