Sabtu 04 Jul 2015 23:00 WIB

Ini 3 Tuntutan Buruh untuk Revisi PP Jaminan Hari Tua

Rep: C37/ Red: M Akbar
Said Iqbal
Foto: ANTARA/Ujang Zaelani
Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa buruh menginginkan aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebutkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk direvisi.  Ada tiga hal yang dituntut buruh untuk direvisi dalam aturan JHT yang baru.

“Satu, waktu pencairan dananya jangan panjang, 5 tahun saja. Dua, nilainya bisa diambil semua, 100 persen. Tiga, JHT itu bisa diambil oleh peserta yang masih aktif maupun peserta yg ter-PHK,” kata Said saat dihubungi ROL pada Sabtu (4/7).

Said menjelaskan dalam PP No. 46 tahun 2015 disebutkan bahwa pencairan dana JHT  yaitu mengenai waktu pencairan dana JHT yang dalam PP No. 46 tahun 2015 baru bisa diambil setelah 10 tahun kepesertaan dengan nilai 10 persen dari saldo dan 30 persen untuk perumahan.

Hal tersebut dinilai terlalu lama dan besarannya terlalu kecil. Besaran yang kecil tersebut, menurut Said, tidak ada dalam UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sementara sisa dari saldo JHT yang baru bisa diambil ketika memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun, dinilai tidak adil untuk buruh, karena dana tersebut merupakan iuran yang ditarik dari buruh dan pengusaha.

“Buruh berpendapat itu bukan uang pemerintah, itu uang buruh yang berasal dari iuran buruh dan iuran pengusaha. Kami maunya seperti aturan yang lama. Dengan nilai 100 persen atau semuanya dari saldo JHT dan bisa diambil dalam waktu 5 tahun,”kata Said.

Menurut Said, buruh menginginkan peraturan tersebut untuk kembali ke aturan yang lama. Namun, apabila PP tersebut direvisi, Said menyarankan agar pemerintah merevisi peraturan tersebut dengan terlebih dahulu berdikusi dengan buruh dan serikat masyarakat, agar nantinya tidak ada penolakan lagi

“Harus mengajak wakil buruh, serikat masyarakat, untuk diajak berdiskusi atau berdialog tentang isi revisi dari PP tersebut. Kalau nggak pasti akan menuai penolakan lagi,”ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement