REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram di Kabupaten Badung, Bali, dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/7), Jaksa Penuntut Umum Made Agus Sastrawan menjerat terdakwa Wayan Guna Wijaya (40) dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," ujar JPU, Kamis (2/7). Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wijaya itu karena bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas segala jenis obat terlarang.
Terdakwa ditangkap petugas Polres Badung, Bali pada 9 Maret 2015, di Restauran Hotel Ijo, Jalan Raya Pengadangan, Kabupaten Badung, Bali, Pukul 14.30 Wita. Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh terdakwa, polisi berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di dalam saku celana jins bagian kanan.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu miliknya dengan membeli dari seseorang bernama Pak Man (DPO) dengan cara ditempel di sekitar tempat kos terdakwa di Jalan Bukit Tinggi, Beringkit, Mengui, Badung.
Terdakwa mengaku sudah tujuh kali memesan barang haram itu dari Pak Man yang rencanaya digunakannya sendiri.
Namun, dari hasil pemeriksaan urine terdakwa di Laboratorium Kriminalistik pada 16 Februari 2015, dinyatakan negatif tidak mengandung sediaan narkotika, dan barang yang dibawa terdakwa mengandung kadar metamfetamina (MA).