REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik.
KPK akan meminta keterangan Jero Wacik untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di Kemenbudpar tahun 2008-2011 yang melibatkan dirinya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Jero Wacik diperiksa sebagai tersangka. "Iya, yang bersangkutan akan diperiksa lagi sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Rabu (1/7).
Priharsa mengatakan KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Priharsa mengungkapkan dalam kasus ini Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita tetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menbudpar," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014 lalu. Mantan Menteri ESDM itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.