Kamis 25 Jun 2015 11:41 WIB

Pejabat KKP Terancam Terseret Kasus Korupsi Genset

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
 Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Foto: MgROL_37
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikian kasus korupsi pengadaan genset ke lima provinsi di Indonesia segera rampung. Para pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan terancam terseret kasus ini.

Sejauh ini, sudah ada 86 saksi yang dimintai keterangan oleh Kepolisian. Puluhan saksi ini bersaksi seputar proses pengadaan dan fungsi genset yang diterima oleh para petani tambak udang.

"Penyelidikan sudah hampir selesai, kami tinggal menyelesaikan pemeriksaan saksi yang ada di Sulawesi. Setelah itu selesai kita bisa langsung tetapkan tersangka," ujar Kepala Subdit V Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra, Kamis (25/6).

Ajie mengatakan sejauh ini ada berbagai indikasi kemungkinan kasus korupsi akan menyeret para kuasa pengguna anggaran di KKP. Hasil penyelidikan sementara, penyidik Subdit V Tipikor menyatakan daya genset yang diserahterimakan petani udang di lima wilayah tidak sesuai spesifikasi.

Penyidik menemukan, besaran daya yang diperuntukan dari genset seharusnya 29 kilowatt-jam. Namun, hasil analisa menunjukkan daya yang dapat dihasilkan hanya sebesar 22 Kwh ke bawah.

Ajie menyatakan, ada permainan oknum tertentu pada saat seleksi tender pangadaan genset yang dilakukan KKP, sehingga berdampak pada perbedaan spesifikasi genset. "Barang yang diserah terima harusnya diperiksa dan harus sesuai spesifikasi, bila tidak harusnya ditolak," ucap Ajie.

Rencananya, penyelidikan ini akan segera selesai dalam dua hari. Jika semua saksi sudah selesai diperiksa, maka polisi akan segera menetapkan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement