REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya telah memeriksa sepuluh orang saksi, terkait kasus dugaan mark up pembelian genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Sudah kami periksa saksi saksi. Sepuluh saksi selaku operator dan empat saksi dari ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal saat ditemui Republika, Kamis (4/6).
Sepuluh saksi yang diperiksa ini terdiri dari tujuh orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan tiga saksi dari pihak pemenang lelang, PT. Ifani Dewi selaku penyedia barang dan distributor genset.
Selain memeriksa 10 saksi dari operator. Polda juga memintai keterangan dari saksi ahli. Empat orang saksi ahli dimintai keterangan terkait modus markup genset ini. Saksi ahli dari LPJK, LKP, ahli pidana dan ahli BPKP.
Polda Metro juga memeriksa beberapa berkas kontrak dan kesepakatan. Berkas tersebut nantinya juga sebagai salah satu alat bukti dari dugaan kasus korupsi ini.