REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Direktur PT Papua Jaya Perkasa (PJP) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan genset di RSUD Jayapura dan masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Papua, Senin.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Maruli Hutagalung, mengatakan, saat menyerahkan diri OM didampingi pengacaranya Steven Duaramuri.
"Pemenang tender proyek pengadaan genset di lingkungan RSUD Dok 2 Jayapura itu menyerahkan diri," ujarnya.
Pada Rabu (18/8), tim gabungan Kejati Papua dan Polres Jayapura, menangkap MH (46), staf Dinas Kesehatan
Papua yang juga tersangka kasus pengadaan genset di RSUD Jayapura tahun anggaran 2012-2013 senilai 3,98 miliar.
Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan genset yakni MH dan OM, namun hingga tiga kali dipanggil tidak memenuhi panggilan dan sejak April lalu keduanya tercatat dalam DPO.
Menurut Maruli, dengan penyerahan diri OM, maka tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Bahkan setibanya di Kejati Papua yang berlokasi dikawasan Dok IX Jayapura itu, OM langsung diperiksa penyidik.
Kasus korupsi yang dilakukan kedua tersangka menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar.
Proyek pengadaan genset di Kantor RSUD Dok II Jayapura seluruhnya dianggarkan sebesar Rp 3,98 miliar, untuk membiayai pengadaan genset, pemasangan instalasi dan uji fungsi kebutuhan.