REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing mengatakan pihaknya punya tiga tujuan utama selama mendampingi kliennya. Salah satu yang terpenting adalah membantu kepolisian untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline.
"Bergabungnya rekan Hotman Paris dalam tim kuasa hukum kami tentu memberi pengaruh positif. Setidaknya ada tiga tujuan yang ingin kami capai, salah satunya mendorong aparat kepolisian untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Engeline," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (24/6).
Haposan melanjutkan, sebelum mencapai tahap itu pihaknya ingin fokus kepada pembuktian keadilan terhadap status Agustinus. Menurutnya, Agus tidak melakukan kesalahan seperti yang saat ini dipidanakan, yakni membunuh Engeline.
"Agus hanya bersalah karena turut membantu menguburkan mayat Engeline di belakang rumah. Selebihnya kami ingin buktikan bahwa statusnya bukan sebagai pembunuh Engeline," ujarnya.
Setelah hal itu terbukti, maka pihaknya akan mendorong pembuktian material terkait siapa yang melakukan pembunuhan atas Engeline. "Intinya kami sepakat bahwa fokus pembelaan dalam waktu dekat akan sampai pada penetapan tersangka baru oleh kepolisian," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan bergabungnya Hotman dalam tim kuasa hukum, maka ada dua tim yang membantu tersangka Agustinus. Menurutnya, tim dari pihaknya beranggotakan lima orang dan berbasis di Bali. Sementara tim dari pihak Hotma beranggotakan sekitar delapan orang dan berbasis di Jakarta.
"Tapi secara garis besar kami tetap satu tim dalam mendampingi tersangka Agustinus. Bergabungnya Hotman juga bertujuan memudahkan konfirmasi kepada rekan-rekan pers di Jakarta," tandasnya.